Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender.
KETERANGAN
1) |
Yang Dimaksud Kebutuhan Pokok Adalah Kebutuhan Sandang, Pangan, Papan, Pendidikan, Kesehatan Dan Alat Transportasi Primer. |
2) |
Surat Berharga Antara Lain : Nilai Tunai Dari Reksadana, Saham, Obligasi, Unit Link, Dll. |
3) |
Rumah (Properti) Yang Digunakan Sehari-Hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT. |
4) |
Kendaraan Yang Digunakan Sehari-Hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT. |
5) |
Nilai Koleksi Dapat Ditaksir Sendiri, Bila Dimungkinkan Dapat Dibantu Kurator Seni. |
6) |
Pembayaran Zakat Harta Juga Memperhitungan Keluarga Yang Wajib Dinafkahi (Anak Sebelum Baligh Dan Orang Tua Yang Tidak Mampu). |
7) |
Hutang Pembiayaan Yang Dijadikan Pengurangan Zakat Adalah Angsuran Di Bulan Berjalan. |
8) |
Aset Investasi Yang Produktif Dikenakan Zakat Maal Hanya Dari Keuntungan Yang Ada. |
9) |
Aset Investasi Non Produktif Dikenakan Zakat Maal Sesuai Harga Aset Tersebut. |
10) |
Contoh Bagi Pedagang Yang Harus Melunasi Cicilan Hutang Atas Barang Yang Diperdagangkan. |