X

Zakat Harta (Maal)

Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender.

Nisab Zakat Harta (Maal)

Untuk harta yang diwajibkan zakat adalah harta yang berjumlah diatas nisab. Nisab zakat maal adalah setara dengan 85 gram emas 24 karat.



KETERANGAN

1) 

Yang Dimaksud Kebutuhan Pokok Adalah Kebutuhan Sandang, Pangan, Papan, Pendidikan, Kesehatan Dan Alat Transportasi Primer.

2) 

Surat Berharga Antara Lain : Nilai Tunai Dari Reksadana, Saham, Obligasi, Unit Link, Dll.

3) 

Rumah (Properti) Yang Digunakan Sehari-Hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.

4) 

Kendaraan Yang Digunakan Sehari-Hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.

5) 

Nilai Koleksi Dapat Ditaksir Sendiri, Bila Dimungkinkan Dapat Dibantu Kurator Seni.

6) 

Pembayaran Zakat Harta Juga Memperhitungan Keluarga Yang Wajib Dinafkahi (Anak Sebelum Baligh Dan Orang Tua Yang Tidak Mampu).

7) 

Hutang Pembiayaan Yang Dijadikan Pengurangan Zakat Adalah Angsuran Di Bulan Berjalan.

8) 

Aset Investasi Yang Produktif Dikenakan Zakat Maal Hanya Dari Keuntungan Yang Ada.

9) 

Aset Investasi Non Produktif Dikenakan Zakat Maal Sesuai Harga Aset Tersebut.

10) 

Contoh Bagi Pedagang Yang Harus Melunasi Cicilan Hutang Atas Barang Yang Diperdagangkan.