X

Investasi iB Amanah


Pembiayaan Investasi Umum Syariah (PINS)  adalah Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha produktif baik perorangan maupun badan hukum yang termasuk dalam kategori kecil, menengah dan besar / korporasi untuk tujuan pembelian barang-barang modal / aktiva tetap yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendirian proyek yang akan ada.

Maksimum Pembiayaan

Ditetapkan maksimal sebesar 70 % dari biaya proyek / RAB atau self financing sebesar 30 %

Jangka Waktu
  • Maksimal sesuai umur ekonomis barang modal yang dibiayai atau maksimal 15 tahun untuk KI secara umum
  • Maksimal 5 Tahun untuk Pembelian Kendaraan bermotor
  • Maksimal 20 Tahun untuk KI perkebunan
Akad

Musyarakah dan Murabahah

Agunan  
  1. Agunan Pokok
    • Proyek yang dibiayai
  2. Agunan Tambahan
    • Harta kekayaan perusahaan lainnya dengan nilai 100 % dari plafond
Persyaratan
  1. Data Debitur
    1. Debitur Perseorangan
      • FC KTP Debitur (suami & istri)
      • NPWP
      • Pas Photo 4X6 sebanyak 2 lembar
      • Laporan Keuangan
    2. Debitur Perusahaan
      • FC KTP (Pengurus, Pemilik)
      • Akta Pendirian
      • Akta Perubahan
      • Pengesahan Menteri Hukum Dan HAM
      • Surat Persetujuan Komisaris
      • Laporan Keuangan
  2. Data Perizinan
    • Izin Pokok (SIUP,TDP,NPWP,SKU)
    • Izin Lain (SIUJK, HO, Amdal, dll.)
  3. Data Keuangan
    • Neraca dan Laba Rugi
    • Realisasi dan rencana pembelian dan penjualan
    • Rekening Koran (Tabungan/Giro/Pinjaman)
    • Menyerahkan Feasibility Study