Pembiayaan Investasi Umum Syariah (PINS) adalah Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha produktif baik perorangan maupun badan hukum yang termasuk dalam kategori kecil, menengah dan besar / korporasi untuk tujuan pembelian barang-barang modal / aktiva tetap yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendirian proyek yang akan ada.
Ditetapkan maksimal sebesar 70 % dari biaya proyek / RAB atau self financing sebesar 30 %
Musyarakah dan Murabahah