Pembiayaan Kendara iB Amanah adalahpembiayaan konsumtif untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan yang dibiayai ditandai dengan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Target Customer
Pegawai Berpenghasilan tetap seperti
Pegawai Negeri sipil (PNS)
Anggota DPRD Kota/Kabupaten
Pimpinan Daerah
Karyawan tetap BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta Nasional/Asing
Pengusaha / Wirausaha (Perorangan yang mempunyai usaha yang jelas dan pasti)
Profesional
Maksimum Pembiayaan
Maksimum Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Jangka Waktu
Maksimal 5 Tahun
Akad Yang Digunakan
Murabahah
Tujuan Pembiayaan
Kendaraan roda 2 (dua) baru (hanya untuk merk Yamaha, Honda dan Suzuki)
Kendaraan roda 3 (tiga) baru (segala jenis / merk)
Kendaraan roda 4(empat) baru dengan dibatasi jenis/merk Toyota, Honda, Suzuki, Daihatsu, Mitsubishi, Nissan, Mazda, Marcedes dan BMW
Uang Muka
Untuk kendaraan Roda 2 (dua) sebesar 25%
Untuk kendaraan roda 3 (tiga) atau lebih sebesar 25%
Agunan
Kendaraan bermotor yang dibiayai a.n nasabah pembiayaan (BPKB di kuasai oleh Bank)
Asuransi
Asuransi Barang Agunan
Asuransi Jiwa
Persyaratan Umum
Pas foto terbaru Nasabah dan Pasangan ukuran 4x6 (1 lembar)
Copy E-KTP Nasabah dan Pasangan
Copy Kartu Keluarga
Copy Surat Nikah (bagi yang menikah)
Surat Pernyataan Persetujuan dari Pasangan (bagi yang sudah menikah)
Surat penawaran pembelian dari Penjual / Developer
Bukti kepemilikan agunan dan IMB atas bangunan yang akan dibeli serta dokumen terkait lainnya
Bukti pelunasan PBB Terakhir
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Persyaratan Tambahan
Nasabah Penghasilan tetap
Buku Tabungan dengan mutase 3 bulan terakhir.
Slip gaji terakhir atau bukti penghasilan lain Nasabah dan Pasangan (untuk join income)
Surat keterangan masa kerja yang ditandatangani atasan Nasabah
Nasabah Profesional
Copy Kartu Keanggotaan Profesi
Copy Surat Ijin untuk aktivitas Keprofesian
Laporan Keuangan atas Catatan Keuangan atas aktivitas keprofesian
Nasabah Pengusaha
SKU dari Pemerintah Daerah setempat untuk permohonan s/d Rp.250 juta
SIUP atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk permohonan di atas Rp.250 juta
Akta Pendirian dan Akta Perubahan (apabila ada) untuk melihat kepemilikan saham dan kepengurusan Perusahaan.
Surat Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (apabila ada) dari Kemenkumham.