X

Kendara iB Amanah


Pembiayaan Kendara iB Amanah adalah pembiayaan konsumtif untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan yang dibiayai ditandai dengan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Target Customer
  1. Pegawai Berpenghasilan tetap seperti
  2. Pegawai Negeri sipil (PNS)
  3. Anggota DPRD Kota/Kabupaten
  4. Pimpinan Daerah
  5. Karyawan tetap BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta Nasional/Asing
  6. Pengusaha / Wirausaha (Perorangan yang mempunyai usaha yang jelas dan pasti)
  7. Profesional
Maksimum Pembiayaan
  • Maksimum Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Jangka Waktu
  • Maksimal 5 Tahun
Akad Yang Digunakan
  • Murabahah
Tujuan Pembiayaan
  1. Kendaraan roda 2 (dua) baru (hanya untuk merk Yamaha, Honda dan Suzuki)
  2. Kendaraan roda 3 (tiga) baru (segala jenis / merk)
  3. Kendaraan roda 4(empat) baru dengan dibatasi jenis/merk Toyota, Honda, Suzuki, Daihatsu, Mitsubishi, Nissan, Mazda, Marcedes dan BMW
Uang Muka
  • Untuk kendaraan Roda 2 (dua) sebesar 25%
  • Untuk kendaraan roda 3 (tiga) atau lebih sebesar 25%
Agunan
  • Kendaraan bermotor yang dibiayai a.n nasabah pembiayaan (BPKB di kuasai oleh Bank)
Asuransi
  • Asuransi Barang Agunan
  • Asuransi Jiwa
Persyaratan Umum
  1. Pas foto terbaru Nasabah dan Pasangan ukuran 4x6 (1 lembar)
  2. Copy E-KTP Nasabah dan Pasangan
  3. Copy Kartu Keluarga
  4. Copy Surat Nikah (bagi yang menikah)
  5. Surat Pernyataan Persetujuan dari Pasangan (bagi yang sudah menikah)
  6. Surat penawaran pembelian dari Penjual / Developer
  7. Bukti kepemilikan agunan dan IMB atas bangunan yang akan dibeli serta dokumen terkait lainnya
  8. Bukti pelunasan PBB Terakhir
  9. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Persyaratan Tambahan
  1. Nasabah Penghasilan tetap
    • Buku Tabungan dengan mutase 3 bulan terakhir.
    • Slip gaji terakhir atau bukti penghasilan lain Nasabah dan Pasangan (untuk join income)
    • Surat keterangan masa kerja yang ditandatangani atasan Nasabah
  2. Nasabah Profesional
    • Copy Kartu Keanggotaan Profesi
    • Copy Surat Ijin untuk aktivitas Keprofesian
    • Laporan Keuangan atas Catatan Keuangan atas aktivitas keprofesian
  3. Nasabah Pengusaha
    • SKU dari Pemerintah Daerah setempat untuk permohonan s/d Rp.250 juta
    • SIUP atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk permohonan di atas Rp.250 juta
    • Akta Pendirian dan Akta Perubahan (apabila ada) untuk melihat kepemilikan saham dan kepengurusan Perusahaan.
    • Surat Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (apabila ada) dari Kemenkumham.
    • Catatan/Laporan Keuangan