X

Tata Kelola Perusahaan yang Baik


GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Corporate Governance adalah suatu proses atau tata cara pengaturan yang digunakan/diterapkan oleh manajemen perusahaan dalam memimpin atau mengatur bisnis perusahaan dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan, menyelaraskan perilaku perusahaan dengan harapan masyarakat, termasuk tanggung jawab manajemen kepada pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas. Bank NTB Syariah selaku Bank Umum Syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan sehingga mempunyai peranan penting dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah khususnya, dimana dalam pelaksanaannya Bank NTB Syariah sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menyadari pentingnya penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap langkah usaha bank demi kepentingan stakeholder.

Prinsip-Prinsip Utama

Tata Kelola Bagi Bank Umum Syariah Pelaksanaan GCG ini didasari oleh prinsip-prinsip GCG yang berlaku, yang meliputi 5 aspek berikut :

  1. Transparancy (Keterbukaan)
  • Bank memberikan informasi tentang visi, misi, sasaran usaha, strategi bank, kondisi keuangan, susunan pengurus, pejabat eksekutif, pengelolaan risiko, system pengawasan, dan pengendalian intern;
  • Bank mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan serta dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kepentingannya;
  • Prinsip keterbukaan ini tetap memperhatikan ketentuan rahasia bank, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi sesuai peraturan yang berlaku;
  • Kebijakan bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan yang berhak untuk memperoleh informasi tentang kebijakan yang telah ditetapkan bank.
  1. Accountability (Akuntabilitas)
    • Bank meyakini bahwa semua orang/organisasi Bank mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggungjawabnya dan memahami perannya dalam implementasi GCG;
    • Bank memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran berdasarkan ukuran yang disepakati konsisten dengan nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi bank;
    • Bank menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing- masing organ bank yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi bank dan menetapkan kompetensi kepada organ tersebut sesuai tanggungjawab masing-masing.
       
  2. Responsibility (Tanggung Jawab)
  • Bank berpegang pada prinsip kehati-hatian dan menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku;
  • Bank peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial secara wajar.
  1. Professional (Independensi)
    • Bank menghindari dari benturan kepentingan, tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak dan menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
    • Bank mengambil keputusan secara obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.
    • Bank memiliki Komitmen yang tinggi untuk mengembangkan Bank Syariah.
       
  2. Fairness (Kewajaran)
    • Bank memperhatikan kepentingan stakeholder berdasarkan asas kesetaraan dan kewajiban;
    • Bank memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan bank;
    • Bank memperhatikan hak-hak dan perlakuan yang sama terhadap semua pemegang saham.

Dalam rangka meningkatkan penerapan praktek Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh di Bank NTB Syariah seperti yang diisyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank NTB Syariah telah merancang dan menyempurnakan pedoman kebijakan serta panduan implementasi Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang diatur didalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.