Pembiayaan Modal Kerja Umum Syariah (PMKUM) adalah Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha produktif baik perorangan maupun badan hukum yang termasuk dalam kategori kecil, menengah dan besar/korporasi untuk tujuan tambahan modal kerja dan pemberian kredit Transaksional kepada kontraktor.
Sesuai dengan kebutuhan modal kerja dari usaha yang dibiayai
Musyarakah dan Murabahah