X

Modal Kerja iB Amanah


Pembiayaan Modal Kerja Umum Syariah (PMKUM) adalah Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha produktif baik perorangan maupun badan hukum yang termasuk dalam kategori kecil, menengah dan besar/korporasi untuk tujuan tambahan modal kerja dan pemberian kredit Transaksional kepada kontraktor.

Tujuan
  • Membantu menyediakan dana guna pembiayaan kredit modal kerja, sesuai dengan hasil kajian terhadap kemampuan masing-masing Debitur.
  • Meningkatkan pelayanan pemberian kredit secara sistematis dan informatif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Bentuk Pembiayaan
  • Pembiayaan tanpa angsuran dengan system pembayaran Rekening Koran (R/C)
  • Pembiayaan tanpa angsuran dengan system pembayaran Non Rekening Koran
  • Pembiayaan dengan angsuran dengan system installment.
Maksimum Pembiayaan

Sesuai dengan kebutuhan modal kerja dari usaha yang dibiayai

Jangka Waktu
  • AKad Musyarakah maksimal 1 Tahun dan dapat diperpanjang
  • Murabahah maksimal 3 Tahun
 Akad

Musyarakah dan Murabahah  

Agunan  
  1. Agunan Pokok
    • Usaha yang dibiayai
  2. Agunan Tambahan
    • Tanah dan/atau Bangunan yang diikat secara APHT dengan nilai minimal 125% dari Plafond.
    • Kepemilikan Agunan dalam bentuk SHM atau SHGB
Persyaratan
  1. Debitur Perseorangan
    • Fotocopy E-KTP Debitur (suami & istri)
    • NPWP
    • Pas Photo 4X6 sebanyak 2 lembar
    • Laporan Keuangan
    • Ijin Usaha (SIUP, TDP, NPWP)
  2. Debitur Perusahaan
    • Fotocopy E-KTP (Pengurus, Pemilik)
    • Akta Pendirian
    • Akta Perubahan
    • Pengesahan Menteri Hukum Dan HAM
    • Surat Persetujuan Komisaris
    • Laporan Keuangan Audit (Permohonan diatas 5 Milyar)
    • Ijin Usaha (SIUP, TDP, NPWP, SIUJK, HO, Amdal, dll.) sesuai dengan kegiatan usaha nasabah.
  3. Debitur Group
    • Pernyataan tertulis yang menyatakan kerjasama antara debitur dengan Group usahanya untuk melaksanakan suatu proyek.
    • Harus ada pernyataan dari Group tersebut kepada Bank untuk memberikan kuasa kepada Bank terhadap termijn yang masuk untuk dipindah bukukan ke rekening pembiayaan an. Debitur