X

Surat Keterangan Bank


Pelayanan SKB (Surat Keterangan Bank) diberikan untuk nasabah perorangan atau badan hukum. SKB, yang berupa keterangan secara tertulis ini, diberikan oleh Bank kepada nasabahnya untuk satu macam keperluan dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan.

Manfaat

  1. Memudahkan transaksi bisnis
  2. Membangun kepercayaan relasi bisnis
  3. Memenuhi persyaratan hubungan bisnis, misalnya untuk keperluan:
  • Memperoleh suatu keagenan atas barang dan jasa
  • Memperoleh order/pekerjaan borongan
  • Membuka rekening pada bank lain (untuk nasabah giro)
  • Melanjutkan sekolah/pendidikan di luar negeri
  • Memenuhi salah satu syarat administrasi pemilihan calon kepala desa
  • Keperluan dagang
  • dan atau keperluan lain yang biasa memerlukan SKB

Persyaratan

  1. Mengajukan surat permohonan SKB kepada Kantor Bank NTB Syariah terdekat
  2. Pemegang rekening giro/pinjaman tergolong lancar
  3. Tidak tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia (lokal/gabungan)