X

Lelang

LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SHM 01474 (KEC,UTAN, KAB. SUMBAWA )

Agunan di lelang atas nama         :

Bahriansyah

Tanah seluas 15.430 m2 yang dimanfaatkan untuk lahan pertanian (ladang jagung) yang terletak di Blok Kapuri, Desa Tengah, Kec.Utan, Kab.Sumbawa, Prov.NTB dengan nomor SHM 01474 Surat Ukur nomor 01177/Tengah/2017 tanggal 31 Oktober 2017 an. Bahriansyah

Harga Limit RP. 157,386,000 dengan Jaminan Penawaran Lelang Rp.32,000,000

Titik Kordinat : -8.425703,117.112610

Syarat dan Ketentuan Lelang

  1. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang di akses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri
  3. Uang Jaminan Lelang
  1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Jumlah / nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam Pengumuman Lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
  2. Setoran Uang Jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. 
  1. Uang jaminan lelang disetor ke nomor virtual Account (VA) masing- masing peserta lelang.Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
  1. Penawaran Lelang
  1. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan telah memenuhi persyaratan;
  2. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali, dengan menggunakan token lelang yang dikirimkan ke alamat email masing-masing sampai dengan batas waktu pengajuan penawaran.
  1. Peserta lelang dapat memeriksa langsung objek lelang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  2. Pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 2% (dua per-seratus) ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
  3. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang
  4. Kondisi objek Lelang adalah sebagaimana adanya.
  5. Penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk melakukan gugatan/tuntutan atau meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank NTB Syariah melalui Divisi Administrasi Pembiayaan Remedial dan Recovery atas nama Sapto Bintoro 081283123504, Ismail 087864017555, Telepon (0370) 636331, 632177, 635332 atau KPKNL Bima Telepon (0370) 622286.

Related