Bank NTB Syariah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan zakat Perusahaan sebesar Rp7,2 Miliyar. Zakat yang akan disalurkan secara merata kepada Baznas Provinsi NTB, dan kabupaten/kota se-NTB diperoleh dari pengumpulan zakat tahun buku 2023.
Penyaluran zakat Bank NTB Syariah tahun 2023 ini dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Raharjo, dengan Ketua Baznas Provinsi NTB, H.M Said Ghazali di kantor pusat Bank NTB Syariah, Selasa, 4 Juni 2024. Disaksikan unsur Direksi Bank NTB Syariah, dan Baznas Kabupaten/Kota di Provinsi NTB.
Direktur Utama Bank NTB Syariah H Kukuh Raharjo menyampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2023 disepakati bahwa 2,5 persen dari total laba kotor diarahkan untuk zakat perusahaan. Pembagiannya disesuaikan secara proporsional sesuai dengan porsi saham setiap daerah.
Untuk porsi terbesar diperoleh Baznas Provinsi NTB sebesar 47,08 persen karena menjadi pemegang saham mayoritas. Porsi paling kecil diperoleh baznas yang ada di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Bima masing-masing sebesar 2,93 persen dan 1,47 persen.
"Semakin besar saham yang dimiliki daerah di Bank NTB Syariah semakin besar juga porsi zakat perusahaan untuk mereka," jelas Kukuh Rahardjo saat menyampaikan sambutannya pada Silaturrahmi dan Koordinasi Bank NTB Syariah dengan Baznas di Mataram, Selasa (4/5/2024).
"Kami ingin membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahannya, disana kami ingin ada melalui zakat yang kami salurkan," ujarnya.
Bank NTB Syariah memiliki komitmen kuat dalam membantu memaksimalkan penyerapan zakat. Penyaluran zakat Bank NTB Syariah diperioritaskan kepada sektor-sektor strategis. Seperti rumah layak huni, bantuan biaya pengobatan, bantuan biaya pendidikan, dan pengentasan stunting.
Sementara itu, Ketua Bazanas NTB HM Said Ghazali menilai mekanisme penyaluran zakat perusahaan melalui Baznas sudah sangat tepat. Hal ini sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan maupun regulasi di daerah.
"Berzakat harus melalui lembaga yang sah, ini bagian dari menjalankan undang-undang," katanya.
Said Ghazali berharap semangat Bank NTB Syariah dalam menyalurkan zakat hendaknya ditiru oleh perusahaan lainnya. Upaya itu untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan tergolong dalam 8 asnaf (orang yang berhak menerima zakat).
"Mudah mudahan lembaga lainnya, lembaga barang dan jasa juga bersedia menyalurkan zakatnya melalui baznas," ucap Said Ghazali.